Taliwang, 03
Mei 2013- Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi terkait Disiplin
PNS, dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat
Drs. H. Syarifuddin,MM memaparkan dalam PP No. 28 Tahun 2013 BAB II Pasal 2 dan
3 telah diatur ;
Pasal 2, Hari
kerja PNS di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan 5 ( Lima ) hari Kerja
perminggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at atau sesuai dengan
ketentuan hari kerja pemerintah daerah.
Pasal 3 ;
(1)
Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 ( tujuh koma lima ) jam perhari,
(2)
Jam kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan;
a. Hari senin sampai dengan hari kamis, hadir dari pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai
dengan pukul 13.00; dan,
b. Hari Jum’at hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00
(3)
Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan hadir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberikan toleransi sampai
pukul 09.00 dengan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
(4)
PNS yang hadir setelah pukul 09.00 tanpa alasan yang sah dinyatakan tidak
hadir
(5)
Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang- undangan.
Rapat
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMA No. 28 Tahun 2013 Tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama,
Rakoord yang di
selenggarakan di Aula Kantor Kemenag KSB ini dipimpin langsung oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat Drs. H. Syarifuddin, MM, dihadiri
oleh semua Pejabat dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat
beserta staf, pengawas PAI dan Kepala Madrasah.

0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !