KEMENAG SUMBAWA BARAT:
Home » » Profil

Profil

Written By Kemenag Sumbawa Barat on Minggu, 01 Januari 2012 | 05.07


kemenag KSB
Profil Kemenag KSB

P R O F I L
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TAHUN 2005-2010

Sejarah singkat Kantor Departemen Agama Kab.Sumbawa Barat
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dan untuk menindaklanjuti beberapa Undang-Undang tentang Pengembangan Wilayah Kabupaten/Kota maka dipandang perlu membentuk Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Dengan memperhatikan Surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : B/245/M.PAN/2/2005 tanggal 3 Pebruari 2005, Menteri Agama Memutuskan dan Menetapkan Pembentukan 30 (Tiga Puluh) Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dalam surat Nomor : 38 Tahun 2005, tanggal 3 Maret 2005, dalam Lampiran l Surat ini menyebutkan bahwa Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor urut 17, Tipologi III A, berkedudukan di Taliwang.
 Pada Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 17 ayat (1) Dengan terbentuknya Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai keputusan ini, maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana yang berada dalam wilayah Kantor Departemen Agama Kobupaten/Kota Baru dan selama ini berada dalam kewenangan Kontor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang lama segera dialikan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten /Kota yang Baru.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumbawa, dengan Surat Nomor : Kd.19.4/KS.01.6/678/2005, tanggal 31 Mei 2005 tentang penyerahan Asset/IKN ke Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumbawa Barat, yang terdiri dari :

52 (lima puluh dua) orang  Pegawai/Guru NIP. 15, dengan rincian :
1.l. 10 orang Pegawai di Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumbawa Barat;
1.2. 9 orang Pegawai di KUA, dan  4 orang Pengawas;
1.3. 30 orang pegawai dan guru Madrasah / Sekolah
3 gedung KUA Kec. Seteluk (luas tanah 900 M2), Kec. Taliwang (luas Tanah 571 M2  dan Kec. Jereweh (luas tanah 500 M2).
2 lembaga pendidikan yaitu MIN  Lamunga dan MTs Negeri Taliwang termasuk meubeleir dan alat kantor lainnya
3 buah Sepeda Motor (EA 2686 AA, EA 2542 AA, EA 2372 AA)
6 unit Meubeleir untuk Kantor Depag.KSB dan 1 unit komputer (spektrum AVN Pentium 3 serta dokumen penting lainnya diantaranya sertifikat tanah wakaf
Dalam rangka mengisi kekosongan dan penyegaran serta peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas, Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan SK No : KW.19.1/2/297/2005,tgl 2 Mei 2005 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Dep. Agama Kab. Sumbawa Barat :
 Nama             : H.M.Imran, S.Ag.
 NIP                : 150170364
 Pangkat / Gol.: Penata Tk.1/III/d.

Selanjutnya Surat Kepala Kanwil Depag. Prov. NTB tanggal 19 September 2005 Nomor KW.19.1//Kp.07.1/2721/2005/Rhs tentang usul pengangkatan Kepala Kantor Depag.Kab. Sumbawa dan Surat Bupati Sumbawa Barat Nomor : 045.2/238/Peg/2005  tanggal 13 September 2005 tentang rekomendasi usul di atas. Serta Surat Keputusan Menteri Agama R.I. No: B.II/2/10077/2005,tanggal 20 September 2005 tentang penetapan Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Sumbawa Barat yaitu :

 Nama            : Drs. Syarifuddin
 NIP.              : 150244191
 Pangkat/Gol  : Pembina / 1V/a
                                                                                  
Sebagai PNS yang diangkat untuk memangku jabatan wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri, Alhamdulillahhirabbil alamin,yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2005 bertempat Ruang Sidang Rapulung Kantor Bupati Sumbawa Barat KH.Zulkifli Muhadli,SH. Jabatan Bupati Sumbawa Barat, telah mengambil sumpah/dilantik Jabatan PNS sesuai SK Menteri Agama.    
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Departemen Agama KSB, sementara bergabung dengan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kec. Taliwang. Jalan Undru Nomor 6 Taliwang Telp. (0372) 81069.
Tahun 2006 Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa Barat memberikan dan pembebasan tanah dengan luas tanah 5000 M2 di jalan Telaga Bertong untuk pembangunan gedung Depag.KSB.  Melalui DIPA Kanwil 2007, gedung kantor tersebut dibangun oleh CV.Tepas Jaya
Karena musibah kebanjiran Taliwang tanggal 26 Desember 2007 sekitar pukul 03.00 Witeng, telah merusak sebagian besar dokumen kantor rusak dan 7 unit komputer dan lainnya terendam air yang tidak bisa diselematkan. Atas dasar itu dan pertimbangan lainnnya seluruh pegawai depag. Bertepatan dengan HAB Depag ke 63, tanggal 3 Januari 2008,  setelah upacara  pindah ke gedung baru jalan Telaga Bertong dengan status pinjam sementara ke Kantor Wilayah Depag. Provinsi NTB dengan Surat Kepala Kandepag. Kab. Sumbawa Barat Nomor :   

Kedudukan,Tugas dan Fungsi Departemen Agama Kabupaten/Kota

Kedudukan Kantor Departemen Agama Kabupaten adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.(KMA No. 38 Tahun 2005, Pasal 1)  Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Provinsi dan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :

Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/Kota
Pembinaan, Pelayanan dan bimbingan dibidang bimbingan masyarakat Islam,  pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu dan Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan
Pengorganisasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama di Kab/Kota

Susunan Organisasi dan Tugas

Dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, susunan organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumbawa Barat termasuk tipologi III/A, yang terdiri dari :

Subbagian Tata Usaha

Memiliki tugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, keuangan dan IKN, Humas dan Kerukunan Hidup Umat Beragama, ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepada seluruh organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumbawa Barat

Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji

Tugasnya adalah melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial dan pengembangan kemitraan umat Islam serta penyuluhan haji dan umrah, bimbingan jemaah dan petugas, dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji serta pembinaan KBIH dan pasca haji;

Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum

Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kurikulum, ketenagaan dan siswa, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada raudatul athfa, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah dan pendidikan Agama Islam pasa pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan menengah serta sekolah luar biasa

Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pendidikan di bidang pendidikan diniyah, pendidikan salafiah, kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid

Penyelenggara Bimbingan dan Wakaf.

Mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat di bidang pembinaan lembaga dan pengembangan zakat dan wakaf

Kelompok Jabatan Fungsional

Mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.Kebutuhan setiap jenis dan jenjang jabatan fungsional ditentukan berdasarkan hasil analisis beben kerja


Kondisi  pejabat dan staf
Susunan Pejabat pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumbawa Barat
No
Jabatan
Nama/Staf
Eselon
1
Kepala Kantor
Drs. Syarifuddin, MM.

2
Kepala Subbagian Tata Usaha
Drs. A.Rahman MS

3
Kepala Seksi Urais dan PHU
H.Ahmad Rusli S.Ag
1.   Mulyadi S.Ag (Haji/humas)
2.   Budi Syarkoni, S.Ag
(Urais) *
3.   Sunarti (urais)
4. Evi tenaga Honor (Haji)

4
Kepala Mapenda
Drs. L.Suhaili Fathana
1.   Dewi Gemalasari, S.Ag (kurikulum/siswa
2.   Lalu Darmawan (BOS dan sertifikasi)
3.   Surya (Monev dan data )


5
Kepala Pekapontren dan Penamas



6
Penyelenggara Zakat dan Wakaf



Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

cuti
uu
 
Support : powered by Blogger
Copyright © 2011. Kemenag KSB