Pembinaan Pasca Haji |
Taliwang
Kemenag KSB-Ibadah haji adalah merupakan rukun Islam yang ke-lima yaitu berupa
ibadah yang wajib di laksanakan oleh kaum muslimin yang telah memenuhi
persyaratan mampu untuk melaksanakannya Seiring dengan meningkatnya jumlah
masyarakat muslim Indonesia yang berniat untuk melaksanakan Ibadah haji,maka
tentulah di
butuhkan sebuah penenganan yang baik terkait penyelenggaraan ibadah
haji yang dalam konteks Indonesia,ini menjadi tugas Nasional dan menjadi
tanggung jawab pemerintah terutama kementerian Agama di bawah koordinasi
Menteri Agama.
Tugas utama
pemerintah di bidang perhajian meliputi 3 hal yaitu : Pembinaan Jama`ah
Haji,Pelayanan ibadah Haji dan Perlindungan bagi para Jama`ah Haji.
Dibidang
Pelayanan maka pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan kualitas proses
pendaftara dan informasi haji yang lebih memudahkan untuk di akses oleh para
masyarakat termasuk proses pelayanan ibadah yang kualitasnya semakin ditingkat
dari satu musim haji ke musim berikutnya,sehingga dapat menekan angka ketidak puasan
Jama`ah Haji terhadap pelayanan pemerintah selama pelaksanaan ibadah haji sejak
pemberangkatan hingga pemulangan Jama`ah ke tanah air.
Dibidang
perlindungan jama`ah haji,walaupun pemerintah tidak begitu gencar dalam
melahirkan program yang berkenan perlindungan bagi para jama`ah haji pasca
pelaksanaan jama`ah haji,namun dengan semakin berkembangnya
organisasi-organisasi persaudaraan haji,diharapkan mampu untuk menjadi salah
satu instrumen pemersatu dan silaturrahmi antar para haji dalam rangka secara
bersama –sama menjaga kualitas haji peranannya di dalam masyarakat.
Dalam
perkembangannya,maka dari tahun ke tahun banyak upaya yang dilakukan dalam
rangka meningkatkan mutu pembinaan jama’ah calon haji yaitu tidak hanya
meningkatkan kuantitas pembinaan bagi jama’ah haji yang akan brangkat saja tapi
juga bagi jama’ah haji yang telah berangkat sebelumnya.
Pada tahun
2012 ini,Kemenag Kabupaten Sumbawa Barat kembali berusaha untuk melaksanakan
pembinaan kepada para jama’ah haji pasca haji Kabupaten Sumbawa Barat yang
berjumlah 700 orang, tentunya dengan
kualitas pembinaan yang lebih baik, baik dari sisi masa ataupun waktu
pelaksanaan pembinaan,kurikulum pembinaan dan nara sumber yang menyampaikan
materi.
Demikian laporan
kegiatan ini kami buat semoga dapat
menjelaskan proses pelaksanaan pembinaan Jama’ah haji pasca haji dengan baik
dan menjadi acuan bagi perbaikan – perbaikan di masa yang akan datang.
Maksud
diselenggarakannya kegiatan ini antara lain :
Mengarahkan
Jama’ah pasca Haji agar dalam melaksanakan ibadah dapat berjalan lurus sesuai
tuntunan syariat guna mencapai kesempurnaan ibadah haji untuk memperoleh haji
mabrur.
Adanya
evaluasi jama’ah haji ttg seluruh kegiatan ibadah haji yang dilaksanakan oleh
Kementerian Agama khususnya Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat sehingga
dapat dijadikan tolak ukur untuk tahun berikutnya agar semakin baik
pelayanannya.
Menjalin
silaturrahmi dengan semua Jama’ah pasca Haji Se- Kabupaten Sumbawa Barat. Memberikan
ruang edukasi dan penerangan bagi jama’ah Pasca haji tentang pelaksanaan ibadah
beserta hal ihwalnya guna dapat memperoleh
Haji yang Mabrur.
Mensosialisasikan
kebijakan pemerintah dalam hal kegiatan Ibadah Haji.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !