Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sumbawa Barat Drs. H
Syarifuddin MM resmikan pemakaian Finger Print pada hari jumat tanggal 01
Februari 2013 dan mulai dipakai mulai hari senin tanggal 04 Februari 2013.
Kepala kemenag menjelaskan pemakaian Finger print ini berdasarkan Surat Edaran Insperktur Jenderal Kementerian Agama
RI No. IJ/1261/2012 tanggal 13 Desember 2012 menghimbau seluruh pimpinan Satuan
Kerja di lingkungan Kementerian Agama
agar menyampaikan softcopy hasil rekapitulasi
kehadiran seluruh pegawai dari masing- masing satuan kerja berdasarkan data FINGER PRINT setiap triwulan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI.
kehadiran seluruh pegawai dari masing- masing satuan kerja berdasarkan data FINGER PRINT setiap triwulan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !