PP no 11
Tahun 2002 Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS,
pasal 23. PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk
menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
Keputusan
Kepala BKN No 11 Tahun 2002 Lampiran 1B halaman 33 Tentang Pejabat Yang
Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat
Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
Permendiknas No 59 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar, Surat Keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Bagaimana prosedur Ijazah atau transkrip hilang/rusak
Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti
dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh. Sebagai ganti ijazah/STTB yang
hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah yang
bersangkutan.
Dasar hukumnya :
1.
PP No 11 Tahun 2002 Perubahan atas
PP No 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS, pasal 23 PP no. 98 tahun 2000
telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP
no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
2.
Kepka BKN No 11 Tahun 2002 Lampiran
1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat
Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat
Kesalahan
3.
Permendiknas No 59 Tahun 2008
tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat
keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat
belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama
dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar.
Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat
Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat
Kesalahan
NO.
|
PENDIDIKAN
|
YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI
|
YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY
|
1.
|
SD
SLTP SMU SMK Dan yang setingkat |
Kepala
Sekolah Yang Bersangkutan
|
Kepala
Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas
Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
|
2.
|
Universitas/Institut
|
Pimpinan
Universitas/Institut yang bersangkutan
|
Dekan/Pembantu
Dekan Bidang Akademik
|
3.
|
Sekolah
Tinggi
|
Pimpinan
Sekolah Tinggi yang bersangkutan
|
Ketua/Pembantu
Ketua Bidang Akademik
|
4.
|
Akademi dan
Politeknik
|
Pimpinan
Akademik dan Politeknik yang bersangkutan
|
Direktur/Pembantu
Direktur Bidang Akademik
|
5.
|
PTS Agama
Islam
|
Rektor/Ketua/Direktur/Dekan
|
Pejabat yang
berwenang dan berkompeten pada Kopertis
|
6.
|
PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik
|
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur
Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan
|
Kabid Bimas
Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan
Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
|
7.
|
Sekolah/Akademi/PT
Kedinasan
|
Pimpinan
Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan
|
Kepala
Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid
Yang Berkompeten
|
Permendiknas No 59 Tahun 2008 Pasal 3 (1) Penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah. (2) Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/ STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratannya dan format surat keterangan pengganti
ijazah diatur oleh masing-masing sekolah dengan Berpedoman pada Ketiga Produk
Hukum yang berlaku.
Pihak yang berwenang melegalisir
ijazah/STTB
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan
foto copy ijazah/STTB terdapat di
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002, Lampiran 1a.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002, Lampiran 1a.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN
FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO
|
JENJANG PENDIDIKAN
|
YANG
MENGELUARKAN DAN
MENANDATANGANI
IJAZAH ASLI
|
YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR
FOTO
COPY
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
SDSLTPSMUSMKDAN
YANG SETINGKAT
|
KEPALA
SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN
|
KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/
KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR
DEPAG KAB / KOTA
|
2
|
UNIVERSITAS /
INSTITUT
|
REKTOR DAN
DEKAN
|
REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK
|
3
|
SEKOLAH
TINGGI
|
KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
|
KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
|
4
|
AKADEMI
POLITEKNIK
|
DIREKTUR DAN
P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIK
|
DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK
|
5
|
PT AGAMA
ISLAM
|
PIMPINAN
KOPERTIS
|
PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
|
6
|
PTS AGAMA
HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIK
|
KETUA/DIREKTUR
URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN
|
KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL
AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG
BERSANGKUTAN
|
7
|
SEKOLAH
/AKADEMI/PT. KEDINASAN
|
PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG
BERSANGKUTAN
|
KEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG
BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN
|
Khusus Untuk lulusan luar negeri
legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat
ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan
bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian
ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Bagaimana bila sekolah asal sudah
tutup ?
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan
ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi
ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi
sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang
bersangkutan
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !