Taliwang_INMAS,
Salah satu jenis zakat yang ditunaikan dalam setiap tahun oleh hampir sebagian
besar muslim adalah zakat fitrah. Persyaratan menunaikan zakat fitrah bagi umat
islam yang relatif mudah dibandingkan dengan jenis zakat lainnya yaitu hanya
memiliki kelebihan makanan menjelang hari fitri, menjadikan musakky zakat ini
sangat banyak.Kemenag KSB adakan sosialisasi zakat tahun 2016 ini bertempat di
lima kecamatan dengan peserta dari 8 kecamatan dan jumlah peserta yang bervariasi disetiap
kecamatan bergantung dari jumlah masjid/mushalla yang ada disetiap kecamatan,
minimal peserta disetiap kecamatan berjumlah 17 orang dan maksimal 42 orang
yaitu para pengelola zakat dari unsur pengurus/takmir masjid dan jumlah
keseluruhan penerima manfaat sosialisasi zakat 150 orang .
Sosialisasi
zakat dilaksanakan dari tanggal 13 s/d
17 Juni 2016 dengan rencian sebagai berikut: Kec. Seteluk dan poto tano
Sebanyak : 30 ( Senin, 13 Juni 2016), Kec. Brang Rea dan Brang Ene Sebanyak: 30
Orang (Selasa, 14 uni 2016), Kec. Sekongkang Sebanyak: 18 Orang (Rabu, 15 Juni
2016), Kec. Jereweh dan Maluk Sebanyak: 30 Orang (Kamis, 16 Juni 2016), dan Kec.
Takiwang Sebanyak: 42 Orang (Jum’at, 17 Juni 2016). Sosialisasi zakat ini lebih difokuskan tentang zakat fitrah yang
berkaitan dengan aspek hukum (Positif dan Fiqh) serta manajemen pengelolaannya
bagi para pengelola zakat ditingkat masjid/mushalla.
Sosialisasi
zakat ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kebijakan Negara Republik
Indonesia tentang pengelolaan zakat (UU Zakat No. 23 Tahun 2011 dan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014), Pemahaman tentang Fiqh Zakat yang
khusus mengenai zakat fitrah, Memberiakan Gambaran tentang Manajemen
pengelolaan zakat fitrah bagi pengelola di tingkat masjid/mushalla dan Menawarkan
sebuah rumusan kerjasama antar BAZNAS Sumbawa Barat dengan pengelola zakat di
tingkat masjid/mushalla tentang penghimpunan, pendistribusian dan pendapatan
jumlah zakat.
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !