Taliwang- Seiring dengan dikeluarkannya keputusan Direktur Jenderal bimbingan
masyarakat Islam Nomor 373 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bimbingan
perkawinan bagi Calon Pengantin, dimana Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Pilot
Projek pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin dengan Jumlah sasaran yang
bervariasi di berbagai Kabupaten/Kota se Provinsi NTB, maka maka kursus calon
pengantin menjadi prasyarat bagi para Calon Pengantin untuk dapat melangsungkan
pernikahan.
Kegiatan Sosialisari Peraturan Pernikahan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam akan memberikan Informasi kepada Masyarakat melalui Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tentang perkembangan Regulasi pengurusan pernikahan. Kegiatan yang dilaksanakan terpusat di Hotell Andi Graha Taliwang tesebut dilaksanakan satu hari selam 8 Jam tatap muka/klasikal dengan Jumlah Peserta sebanyak 60 orang, ungkap Ketua Panitia Sunarti S.Ag yang juga diamini Oleh Sekretaris Panitia Dewi Gemala Sari, Masih keterangan Narti-sapaan akrab Sunarti S.Ag, bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Toga dan Toma dari Kecamat Taliwang dan Brang Ene sebanyak 23 Orang, Kecamatan Brang Rea 7 Orang, Seteluk dan Poto Tano sebanyak 15 Orang, kecamatan Jereweh dan Maluk 10 Orang, serta Kecamatan Sekongkang sebanyak 5 Orang.
Drs.H syarifuddin, MM yang membuka sekaligus sebagai Nara Sumber pada kegiatan tersebut menyampaikan tentang kebijakan Pemerintah dalam pembangunan kehidupan keagaman secara Global serta dikhususkan pada pembangunan kehidupan keagamanaan di Kabupaten Sumbawa Barat. Selain Kepala Kantor Kementerian Agama Sumbawa Barat hadir pula Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. Sumbawa barat –KH. Syamsul Ismain yang menyampaikan materi tentang Fiqh Pernikahan dari Sudut Pandang 4 Mazhab.
Selain dari dua orang Nara Sumber diatas, kegiatan tersebut diisi pula oleh H. Udin Syafruddin, S.Ag, MM yang menyampaikan Materi tentang peraturan pernikahan di Indonesia (UU No 1 th 1974), beliau H. Udin sapaan akrab Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Sumbawa Barat ini juga membahas tentang penjelasan dan turunan dari Undang-undang tersebut. Kemudian Pemateri terakhir dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Pernikahan tersebut adalah Kepala KUA Kecamatan Taliwang- Sudirman, S.Ag yang menyampaikan gambaran tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pernikahan berdasarkan Aturan atau Regulasi yang berlaku, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat. (In_budin)
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !