Penyerahan BLS 100 Jt |
Taliwang KSB-(4/10-12)-Seiring dengan perubahan dan perkembangan zaman yang
sangat pesat dengan membawa dampak positif seperti meningkatnya kesejahteraan
masyarakat, juga membawa pengaruh negatif antara lain dengan masuknya arus
modernisasi yang sedikit demi sedikit mengikis pemahaman dan kesadaran akan
pelaksanaan nilai- nilai keagamaan pada masyarakat, oleh karena itu keberadaan
Lembaga pendidikan agama sperti Majlis Taklim, Madrasah
Diniyah, TPQ maupun lembaga- lembaga pendidikan keagamaan lainnya harus senantiasa ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya dalam upaya membentengi masyarakat terutama generasi muda dari pengaruh negatif modernisasi.
Diniyah, TPQ maupun lembaga- lembaga pendidikan keagamaan lainnya harus senantiasa ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya dalam upaya membentengi masyarakat terutama generasi muda dari pengaruh negatif modernisasi.
Dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas serta kuantitas Lembaga
Keagamaan dan Pendidikan Keagamaan Islam, Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa
Barat melalui Seksi Pekapontren/ Penamas melaksanakan kegiatan yaitu memberikan
bantuan dana kepada Lembaga Keagamaan dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
yang berjumlah sepuluh (10) lembaga yang terdiri dari delapan Taman Pendidikan
Al- Qur’an ( TPQ ) dan dua Majlis Ta’lim, yang tentunya
lembaga- lembaga tersebut telah diverifikasi oleh Tim Monitoring dan telah
memenuhi kriteria persyaratan yang tetapkan untuk mendapat bantuan sesuai
dengan penetapan prioritas penerima bantuan langsung untuk lembaga keagamaan.
Dalam acara serah terima bantuan Langsung pada tanggal 24 Oktober 2012 lalu,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat Drs H Syarifuddin,MM
menjelaskan bahwa “program Bantuan Langsung ini bertujuan untuk Meningkatkan
kualitas pembelajaran pada peserta didik TPQ, Majlis
Taklim, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren serta untuk Memotivasi guru pada
Lembaga Agama dan Keagamaan untuk terus meningkatkan dan mengembangkan
kopetensi, profesionalitas dan Kompetensi sehingga lembaga keagamaan dan
pendidikan keagamaan tersebut bisa berfungsi secara optimal serta mencapai
tujuan dari lembaga tersebut,“Ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kemenag KSB bahwa lembaga- lembaga penerima Bantuan Langsung agar menggunakan dana bantuan yang diterima sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang ( RPU ) selain itu juga lembaga- lembaga penerima bantuan juga wajib memberikan laporan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat terkait dengan penggunaan dana bantuan tersebut.
Ditambahkan oleh Kemenag KSB bahwa lembaga- lembaga penerima Bantuan Langsung agar menggunakan dana bantuan yang diterima sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang ( RPU ) selain itu juga lembaga- lembaga penerima bantuan juga wajib memberikan laporan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat terkait dengan penggunaan dana bantuan tersebut.
Bantuan Langsung Lembaga Agama dan Pendidikan
Keagamaan ini diharapkan dapat membantu lembaga- lembaga tersebut dalam
mencapai tujuannya secara optimal. (ican)
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !