Taliwang- Info Kemenag – Calon
Jema’ah Haji (JCH) Kabupaten Sumbawa Barat yang masuk dalam daftar kuota
keberangkatan tahun 1439 H/2018 M, sudah mulai melunasi Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 tahun 2018
yang mengatur penetapan biaya BPIH dan edaran surat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah Kementerian Agama RI No.
B-13008 Dj/Dt. II.II.1/KS.02/04/2018 tentang pelunasan BPIH reguler tahun 1439
H/ 2018 M. Berdasarkan penetapan tersebut jadwal pelunasan tahap pertama dibuka
mulai tanggal 16 April s.d 4 Mei 2018, dilanjutkan tahap kedua tanggal 16 s.d
25 Mei 2018. Dana BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS)-BPIH sesuai tempat
setoran awal pada setiap hari kerja dibuka pukul 09.00 s.d 16.00 WITA.
Untuk besaran BPIH regular embarkasi
Lombok (LOP) NTB tahun ini biayanya Rp. 38.798.305,00 (Tiga Puluh Delapan Juta
Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Rupiah), serta JCH dari
TPHD senilai Rp. 66.505.150,00 (Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Ribu Seratus
Lima Puluh Rupiah). Perbedaan nilai nominal ini dijelaskan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Sumbawa Barat Drs. H. Syarifuddin, MM melalui Kepala Seksi Haji
dan Umrah Drs. A.Rahman HS, terdapat pada sistem penyetoran, “Kalau jema’ah
haji reguler terlebih dahulu menyimpan uangnya di bank dalam bentuk dana setoran
awal BPIH, JCH tinggal membayar selisih kekurangan
BPIH dari jumlah setoran awal ke BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji). Sehingga, jema’ah haji reguler tidak full
membayar karena sebagian biaya seputar kegiatan haji mendapat subsidi dari
pemerintah, seperti, sebagian biaya hotel di Mekkah dan di Madinah, menyediakan
makan dan minum, serta layanan transportasi. Sementara JCH TPHD menanggung
penuh seluruh pelaksanaan kegiatan haji baik di dalam maupun luar negeri yang
dibayarkan secara cas/langsung”. Demikian
diungkap oleh Haji Rahman yang dikonfirmasi di ruang kerjanya (17/4/2018).
Untuk diperhatikan para JCH sewaktu melakukan pelunasan BPIH pada BPS, beberapa
persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:
(1). JCH membawa bukti setoran awal atau bukti setoran lunas bagi jema’ah tertunda tahun 2017. (2). JCH membawa materai 6000 sebanyak 1 lembar. (3). JCH membawa pas foto haji ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar yaitu pasa foto pada saat pendaftaran. (4). JCH membawa foto cory KTP sebanyak 2 lembar
(1). JCH membawa bukti setoran awal atau bukti setoran lunas bagi jema’ah tertunda tahun 2017. (2). JCH membawa materai 6000 sebanyak 1 lembar. (3). JCH membawa pas foto haji ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar yaitu pasa foto pada saat pendaftaran. (4). JCH membawa foto cory KTP sebanyak 2 lembar
Jema’ah haji yang telah melakukan pelunasan
BPIH reguler tahun 1439 H/2018 M, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH wajib
menyerahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat. Para JCH diharapkan
telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melaksanakan pelunasan BPIH. Bagi
calon jema’ah haji yang tidak istitho'ah (mampu) kesehatan
tidak dapat melakukan pelunasan. Kasi Haji dan Umrah KSB berharap para calon
jema’ah haji dapat memanfaatkan waktu
sebaiknya untuk segera melakukan pelunasan. (MJ)
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !