KEMENAG SUMBAWA BARAT:
Home » , » CALON JAMA'AH HAJI KSB MULAI MELAKUKAN PELUNASAN BPIH TAHUN 1439 H/2018 M

CALON JAMA'AH HAJI KSB MULAI MELAKUKAN PELUNASAN BPIH TAHUN 1439 H/2018 M

Written By Kemenag Sumbawa Barat on Selasa, 17 April 2018 | 09.00

Taliwang- Info Kemenag – Calon Jema’ah Haji (JCH) Kabupaten Sumbawa Barat yang masuk dalam daftar kuota keberangkatan tahun 1439 H/2018 M, sudah mulai melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 tahun 2018 yang mengatur penetapan biaya BPIH dan edaran surat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama  RI No. B-13008 Dj/Dt. II.II.1/KS.02/04/2018 tentang pelunasan BPIH reguler tahun 1439 H/ 2018 M. Berdasarkan penetapan tersebut jadwal pelunasan tahap pertama dibuka mulai tanggal 16 April s.d 4 Mei 2018, dilanjutkan tahap kedua tanggal 16 s.d 25 Mei 2018. Dana BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS)-BPIH sesuai tempat setoran awal pada setiap hari kerja dibuka pukul 09.00 s.d 16.00 WITA.
Untuk besaran BPIH regular embarkasi Lombok (LOP) NTB tahun ini biayanya Rp. 38.798.305,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Rupiah), serta JCH dari TPHD senilai Rp. 66.505.150,00 (Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah). Perbedaan nilai nominal ini dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat Drs. H. Syarifuddin, MM melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah Drs. A.Rahman HS, terdapat pada sistem penyetoran, “Kalau jema’ah haji reguler terlebih dahulu menyimpan uangnya di bank dalam bentuk dana setoran awal BPIH,  JCH tinggal membayar selisih kekurangan BPIH dari jumlah setoran awal ke BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji). Sehingga, jema’ah haji reguler tidak full membayar karena sebagian biaya seputar kegiatan haji mendapat subsidi dari pemerintah, seperti, sebagian biaya hotel di Mekkah dan di Madinah, menyediakan makan dan minum, serta layanan transportasi. Sementara JCH TPHD menanggung penuh seluruh pelaksanaan kegiatan haji baik di dalam maupun luar negeri yang dibayarkan secara cas/langsung”. Demikian diungkap oleh Haji Rahman yang dikonfirmasi di ruang kerjanya (17/4/2018). Untuk diperhatikan para JCH sewaktu melakukan pelunasan BPIH pada BPS, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu: 
(1). JCH membawa bukti setoran awal atau bukti setoran lunas bagi jema’ah tertunda tahun 2017. (2).  JCH membawa materai 6000 sebanyak 1 lembar. (3). JCH membawa pas foto haji ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar yaitu pasa foto pada saat pendaftaran. (4). JCH membawa foto cory KTP sebanyak 2 lembar
Jema’ah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439 H/2018 M, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH wajib menyerahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat. Para JCH diharapkan telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melaksanakan pelunasan BPIH. Bagi calon jema’ah haji yang tidak istitho'ah (mampu) kesehatan tidak dapat melakukan pelunasan. Kasi Haji dan Umrah KSB berharap para calon jema’ah haji dapat  memanfaatkan waktu sebaiknya untuk segera melakukan pelunasan. (MJ)
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

cuti
uu
 
Support : powered by Blogger
Copyright © 2011. Kemenag KSB